12 October 2013

Curangnya Perusahaan Jasa Keuangan / Leasing & Trik Menghadapi Debt Collector by @PartaiSocmed




1. KECURANGAN BANK / PERUSAHAAN LEASING DAN CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
2. Kultwit ini kami persembahkan kpd para nasabah leasing agar terjaga hak2 nya dr segala kecurangan korporat
3. Mungkin ada diantara kita atau teman kita yg pernah mengalami kesulitan ekonomi sehingga tdk mampu membayar cicilan motor/mobilnya
4. Dlm kondisi tersebut hal pertama yg terbayang di benak kita adalah, pasti motor/mobil kita akan disita
5. Pd kenyataannya memang byk kasus yg berakhir spt itu. Dlm kondisi gagal bayar biasanya debt collector akan menyita motor/mobil kt
6. Sbg warga yg tdk tahu hukum, kita akan pasrah saja. Bahkan kita merasa bhw itu mmg pantas dilakukan krn kita tdk membayar cicilan
7. Tapi benarkah memang itu yg seharusnya terjadi? Atau justru kita sedang menzholimi diri sendiri krn membiarkannya terjadi?
8. Kultwit ini akan memberi bekal kpd pembaca utk memahami hak2nya sbg konsumen agar tdk selalu ditempatkan sbg korban
9. Bumi ini berputar, tdk selamanya kita selalu berada diatas. Saat kesulitan datang, jgn sampai spt orang yg sdh jatuh tertimpa tangga
10. Sebagian terbesar konsumen kendaraan bermotor membeli motor/mobilnya dg cara kredit. Hanya sebagian kecil yg membeli dg cara cash
11. Artinya sebagian besar pembaca kultwit ini jg membeli kendaraan bermotornya melalui cara kredit. Betul begitu? :)
12. Pembelian dg cara kredit ini bisa dilakukan melalui Bank atau perusahaan leasing. Tapi pada prinsipnya sama2 leasing
13. Pada garis besarnya kredit konsumtif terbagi dlm 2 kategori: 1. Kredit Tanpa Jaminan, 2. Kredit Dengan Jaminan
14. Contoh Kredit Tanpa Jaminan: Kartu Kredit dan KTA. Disebut tanpa jaminan krn memang tdk dibutuhkan jaminan utk memperoleh kredit tsb
15. Contoh Kredit Dengan Jaminan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Kendaraan (Leasing), Rekening Koran, dll
16. Karena karakter kreditnya yg berbeda mk kami bedakan pula kultwit cara menghadapi masalah yg ditimbulkannya
17. Pembelian dg cara kredit ini memang menguntungkan banyak pihak. Konsumen diuntungkan krn bs memiliki kendaraan dg dana yg terbatas
18. Pihak Bank atau Perusahaan Leasing sgt diuntungkan krn memperoleh profit yg sangat besar dr industri ini
19. Pihak dealer juga diuntungkan krn dagangannya laris manis. Dan pihak leasing akan memberi bonus utk tiap unit yg terjual
20. Tdk heran saat ini banyak dealer2 yg tidak terima pembayaran secara cash, hrs dg cara kredit. Ini biasanya tjd pd dealer sepeda motor
21. Jika saling menguntungkan begini kan seharusnya tdk ada masalah. Win-win, semua masuk surga
22. Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
23. Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
24. Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
25. Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
26. Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
27. Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
28. Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
29. Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
30. Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
31. Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
32. Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
33. Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
34. Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
35. Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
36. “Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang..
37. kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
38. Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
39. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
40. Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
41. Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
42. Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
43. Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
44. Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
45. Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
46. Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
47. Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
48. Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
49. Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
50. Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
51. Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
52. Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
53. Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
54. Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
55. Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
56. Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
57. Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
58. Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
59. Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
60. Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
61. Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
62. Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
63. Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
64. Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
65. Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
66. Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
67. manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
68. Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
69. Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
70. Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
71. Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
72. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
73. Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
74. Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
75. Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
76. Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
77. Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
78. Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
79. Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
80. Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
81. Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
82. Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
83. Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
84. Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector
85. Sekali lagi ingat bahwa kasus ini adalah kasus perdata (hutang piutang), bukan kasus pidana
86. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata. Itu sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dlm kasus ini, apalagi debt collector
87. Kasus ini baru mjd kasus pidana manakala debt collector sdh merampas motor/mobil, meneror, mempermalukan atau menganiaya kita
88. Semoga kultwit ini membuka wawasan kita semua. Sebarkanlah informasi ini seluas2nya, anggaplah sebagai sedekah kita
89. Mudah2an dg membaca kultwit ini kita mampu membantu diri sendiri, saudara2 dan teman2 kita yg kebetulan tertimpa masalah ini
90. Dg menhindarkan orang2 di sekitar kita mjd korban penzholiman mk kt sdh mjd lilin yg ikut menerangi sekitar kita
91. Ingat! Orang baik beda tipis dg orang bodoh! Jadilah orang baik tapi jangan menjadi orang bodoh! Semoga bermanfaat | END
Dear Tweeps! Kultwit kami ttg kecurangan Bank/Leasing jgn diartikan sbg penganjuran utk ngemplang hutang
Tp sekedar pencerahan agar masyarakat memahami hak2nya dan tdk terus menerus mjd korban keserakahan pihak Bank/Leasing
Prinsipnya kita tdk boleh menzholimi pihak lain namun kita jg tdk diperbolehkan utk membiarkan pihak lain menzholimi kita
Bagaimanapun hutang tetap hrs dibayar! Tdk lunas di dunia nanti kt akan ditagih jg di akhirat
Informasi yg kami sampaikan dlm kultwit tsb memang informasi yg sangat ditakutkan oleh Bank/Leasing
Krn jika makin byk masyarakat yg memahami hak2nya, mk tertutuplah peluang Bank/Leasing utk menumpuk rejeki secara curang
Maka sebarkanlah informasi tsb seluas2nya. Jangan biarkan makin banyak korban jatuh krn keserakahan pihak lain
Kembali kami ingatkan. Jadilah orang baik, tapi jgn pernah mjd orang bodoh. Salam :)

   @PartaiSocmed 08-01-2013
chirp by @M4ngU5il
source from http://chirpstory.com/li/45134

No comments:

Post a Comment